Gempita.co – Seorang pemuda asal Sunter berinisial JIR (18) terancam hukuman kurungan 5 tahun penjara, karena memukul Anggota Sat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Bripka Rinaldi Yusman.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di simpang Plumpang, Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarat Utara pada Kamis (15/6/2023) pukul 07.20 WIB.
“Ada pemberatan dalam pasal ini. Ada di Pasal 213 KUHP. Bila kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas yang sah ini mengakibatkan suatu luka, maka ancaman pidana maksimal 5 tahun,” tutur Inverson dikutip kompascom.
Dikatakan, peristiwa ini berawal ketika JIR yang sedang mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm diberhentikan Bripka Rinaldi Yusman.
“Setelah diperiksa atas pelanggaran tidak menggunakan helm SNI dan juga pelanggaran tidak miliki SIM, petugas melakukan penindakan dengan penilangan,” ucap Edy.
Namun, pelaku tidak diterima dan sempat cekcok dengan Bripka Rinaldi Yusman.
“Sehingga melalukan pemukulan terhadap personel lalu lintas Polres Metro Jakarta Utara. Dari hasil visum, untuk luka di bagian kepala kiri,” ungkap Edy.