Pontianak, Gempita.co – Seorang pria masuk bui dan merasakan dinginnya lantai penjara Mapolres Pontianak Kota setelah dilaporkan karena menganiaya istrinya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Ruly Robinson Poli mengatakan, kejadian ini terjadi pada Rabu (22/9/2021). Pelaku menampar pipi dan memukul sang istri dengan kunci sepeda motor .
“Atas kejadian ini tangan pelapor (korban) berdarah, dan mengalami luka lecet pada bagian badan,” kata AKP Ruly Robinson Poli, Minggu (10/10/2021).
Pascakejadian ini, korban tak tinggal diam. Korban melapor ke polisi. Dari laporan itu, suaminya ditangkap.
“Pelaku kita tangkap saat berada di Jalan Husen Hamzah, 8 Oktober lalu,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini telah ditahan.
“Kami menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga,” tegas Ruly.