Pukul Ojol, Satpam Jadi Tersangka


Tangerang, Gempita.co – Pengendara ojek online (Ojol) berinisial AW menjadi korban pemukulan seorang petugas satpam berinisial H di sebuah kompleks di Desa Sampura, Cisauk, Tangerang Selatan.

Polisi telah menetapkan pelaku petugas keamanan (Satpam) H sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Sudah tersangka. Kena Pasal 351 KUHP,” kata Kanit Reskrim Polsek Cisauk Iptu Margana, dalam keterangannya, Sabtu (29/5/2021).

Peristiwa pemukulan terjadi pada Jumat (28/5) kemarin, sekitar pukul 13.30 WIB.

Driver ojol korban pemukulan satpam itu membuat laporan polisi di Polsek Cisauk.

Menurut Margana, pihaknya telah meminta keterangan kepada saksi dan bukti petunjuk CCTV yang ada di lokasi.

Selain itu, hasil visum kondisi korban pun memperkuat status tersangka kepada pelaku.

“Luka di bibir, lecet, kemudian kelingking tangan kanan lecet,” ujar Margana.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali