Pontianak, Gempita,co – Aparat Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap seorang pemuda berinisial RDS (21). Ia diringkus lantaran menyerang polisi saat pembubaran massa aksi 1812 di Kota Pontianak, Jumat (18/12/2020) kemarin.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan, dua polisi menjadi korban penganiayaan saat pembubaran aksi itu.
“Pelaku penganiayaan sudah diamankan Jatanras Polda Kalbar, selang beberapa jam setelah kejadian. Pelaku berinsial RDS (21) warga Tanjung Raya II,” kata Donny dalam keterangannya, Sabtu (19/12/2020)
Ia mengatakan, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas dan dilakukan pengembangan. Pelaku terancam dikenakan pasal Pasal 170 KUHP Sub 351 KUHP.
Sementara, menurut Donny, kedua polisi yang menjadi korban pemukulan dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.