Jakarta, Gempita.co – Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di seluruh bandara Indonesia tidak perlu lagi melalui proses karantina.
Keputusan tersebut diambil pemerintah setelah mempertimbangkan tren perkembangan kasus Covid-19 di Tanah Air dalam beberapa waktu terakhir yang menunjukkan penurunan, setelah diterjang varian Covid-19 Omicron.
“PPLN yang tiba di seluruh wilayah Indonesia tidak perlu lagi melewati karantina,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).
Kendati demikian, Jokowi menggarisbawahi bahwa PPLN tetap diwajibkan untuk melakukan tes usap PCR. Jika hasil tes menunjukkan hasil negatif, maka PPLN dipersilakan untuk beraktivitas seperti biasa.
“Kalau tes (usap) PCR positif, akan ditangani Satgas Covid-19,” ujar Jokowi.