Putusan MK Kontroversial, Yusril Sarankan Gibran Tak Maju Cawapres

Yusril Ihza Mahendra menyarankan Gibran Rakabuming Raka
Yusril Ihza Mahendra (Foto: istimewa)

Jakarta, Gempita.co – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyarankan Gibran Rakabuming Raja tidak maju sebagai cawapres pasca putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusril berpandangan putusan tersebut akan menimbulkan kontroversi berkepanjangan sehingga lebih bijak bila Gibran tidak mengambil kesempatan maju sebagai cawapres.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Menyadari bahwa ini akan menimbulkan kontroversi berkepanjangan sekarang dan di kemudian hari, maka dengan jiwa besar saya tidak akan memanfaatkan putusan ini, saya akan memutuskan tidak akan maju,” kata Yusril di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).

Menurut Yusril, hal itu menunjukkan sikap berjiwa besar dan seorang negarawan.

“Saya kira orang akan melakukan hormat setinggi-tingginya sudah diberi kesempatan, dia enggak mau menggunakan, artinya dia berjiwa besar dan dia seorang negarawan,” ujar par hukum tata negara ini

Ia menyebut putusan MK terkait usia minimal capres-cawapres adalah putusan problematik dan ada penyelundupan hukum

“Kalau ditanya kepada saya ini problematik atau tidak, iya, penyelendupan hukum macam-macam. Boleh saya katakan putusan ini mengandung sebuah cacat hukum yang serius, putusan ini bahkan mengandung sebuah penyelundupan hukum karena putusannya mengatakan mengabulkan sebagian,” terang Yusril.

Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan perkara Nomor: 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (16/10/2023).

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali