Qomar Masuk Sel Lapas Brebes, Kasasi Ditolak Kasus Pemalsuan Ijazah

Pelawak Nurul Qomar saat eksekusi ke Lapas Kelas II Brebes. Foto: Pantura Pos

Jakarta, Gempita.co – Pelawak Nurul Qomar resmi ditahan Kejaksaan Negeri Brebes, Rabu malam (19/8/2020). Dinyatakan bersalah atas kasus pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL) program Magister (S2) dan Doktoral (S3).

Penahanan tersebut merupakan eksekusi dari putusan Mahkamah yang menolak Kasasi diajukan Qomar. Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Brebes yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 5 bulan kurngan kepada Qomar.

” Iya, betul (Nurul Qomar ditahan),” ujar kuasa hukum Qomar, Furqon Nur Zaman, dikutip dari Liputan6.com.

Menurut Furqon, kliennya tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Brebes pukul 18.00 WIB. Terhitung sejak saat itu, Qomar menjalani vonis di dalam penjara.

Putusan atas kasus yang menjerat Qomar dijatuhkan PN Brebes pada 11 November 2019. Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sri Sulastuti ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 3 tahun penjara.

Usai putusan dibacakan, Qomar melalui kuasa hukumnya mengajukan banding.

” Kami menghormati putusan hakim, akan tetapi kami tidak sependapat dengan putusan hakim tersebut sehingga mengajukan banding,” kata Qomar kala itu.

Karena mengajukan banding, maka Qomar tidak langsung ditahan. Dia masih bisa menjalankan sejumlah aktivitas termasuk syuting dan menghadiri pengajian.

” Kalau soal banding silakan (tanya) ke tim pengacara saya. Yang jelas, berkas banding langsung kami buat,” kata Qomar.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali