Rachel Vennya Dijerat UU No.6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan

Jakarta, Gempita.co – Selebgram Rachel Vennya dijerat Polda Metro Jaya dengan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan pasal berisi hukuman bagi pelanggar karantina menjadi landasan untuk mengupas kasus tersebut.

“Ya jelas ada (jeratan pidana) Undang-Undang Karantina, ada Undang-Undang Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana polisi tidak urus,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (18/10/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Yusri menuturkan penyidik Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus ini.

“Kami akan selidiki secara tuntas. Satgas akan kita bentuk bersama untuk mengawasi tentang karantina, karena ini dampaknya sangat berbahaya,” ucap Yusri.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran juga menyatakan bahwa pihaknya bakal mengusut tuntas para mafia karantina kesehatan.

“Terkait karantina Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas, ini sebagai jawaban, kami akan usut tuntas tanpa pandang bulu terhadap siapa saja yang terlibat dalam mafia karantina,” kata Fadil di Polda Metro Jaya, Senin (18/10), dikutip RRI.co.id.

Kasus bermula ketika selebgram Rachel Vennya melanggar ketentuan karantina sepulang dari Amerika Serikat. Seharusnya, Rachel menjalani karantina delapan hari dengan biaya sendiri.

Namun, ia dibantu anggota TNI yang bertugas di Satgas Penanganan Covid-19 melanggar ketentuan tersebut. Dia dibawa ke tempat karantina Wisma Atlet Pademangan tanpa mengeluarkan biaya. Dia pun hanya karantina selama tiga hari.

Anggota TNI yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dan kembali ke satuannya di Kodam Jaya. Sementara Rachel Vennya diusut kepolisian dan akan diperiksa pada Kamis mendatang (21/10/2021).

Tak hanya Rachel, polisi juga turut memanggil dua orang lainnya terkait peristiwa ini. Keduanya yakni kekasih Rachel, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnia yang merupakan manajer Rachel.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali