Rachel Vennya Mohon Maaf Jadi Tersangka Kasus Karantina

Jakarta, Gempita.co- Setelah sebelumnya hanya menjadi saksi, kini Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Rachel Vennya resmi menjadi tersangka atas kasus kaburnya selebgram ini dari pusat karantina di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.

“Hasil gelar menentukan empat orang tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Lebih lanjut Yusri mengonfirmasi bahwa satu dari empat tersangka itu adalah Rachel.

“Rachel, pacarnya, manajernya sama satu lagi yang membantu, warga sipil,” ujar Yusri.

Untuk warga sipil yang membantu Rachel dan telah ditetapkan jadi tersangka, Yusri menyatakan bukan berasal dari tenaga kesehatan.”Bukan. Dia ikut membantu,” katanya.

Dalam kasus ini Rachel telah dua kali diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Selain Rachel, kekasihnya yakni Salim Nauderer dan Maulida Khairunnia yang merupakan manajernya turut diperiksa.

Pengacara Rachel, Indra Raharja, sebelumnya pernah menyatakan bahwa kliennya siap ditetapkan sebagai tersangka.

“Insya Allah siap,” kata Indra di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).

Sebelumnya, informasi terkait Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet Pademangan telah menjadi perbincangan hangat di dunia maya sejak pertengahan Oktober. Awalnya, berita ini diungkapkan oleh salah satu warganet yang mengklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan.

Rachel yang baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalani karantina selama delapan hari. Namun, Rachel Vennya bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.

Rachel juga seharusnya karantina di hotel yang dia harus bayar sendiri, bukan karantina gratis di Wisma Atlet.Komando Daerah Militer Jaya mengonfirmasi kabar Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina.

Kaburnya Rachel juga menyeret anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta. Mereka dianggap membantu kaburnya Rachel.Lantaran hal tersebut, Kodam Jaya telah menonaktifkan oknum TNI itu untuk memudahkan proses penyidikan.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali