Raffi Ahmad Dituding Terima Aliran Dana Pencucian Uang Koruptor

Raffi Ahmad
Raffi Ahmad (Dok.net)

Jakarta, Gempita.co – Artis yang juga pengusaha Raffi Ahmad kembali terseret isu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Suami Nagita Slavina itu dituding menerima aliran dana dari sejumlah koruptor.

Dugaan keterlibatan Raffi itu disampaikan oleh Ketua Umum DPP Nasional Corruption Watch (NCW), Hanifa Sutrisna.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kami telah menerima beberapa dugaan tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh saudara Raffi Ahmad dengan nilai yang fantastis,” sebut Hanifa mengutip unggahan TikTok @nasionalcorruption pada Kamis (1/2/2024).

“Diduga ada ratusan rekening yang dimiliki oleh saudara Raffi Ahmad dan merupakan kantong semar untuk mengelola uang-uang haram,” tambahnya.

Menurut Hanifa, uang-uang haram tersebut diduga dimiliki oleh para terduga korupsi bahkan ada yang telah menjadi terdakwa korupsi dan masuk ke rekening Raffi Ahmad.

Atas adanya dugaan TPPU tersebut, Hanifa meminta pada KPK, Kejaksaan Agung, Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa aliran uang Raffi Ahmad.

Selain itu Hanifa juga meminta untuk memeriksa aliran transaksi uang yang masuk ke Rans yang merupakan salah satu perusahaan Raffi.

“Karena ini adanya dugaan pencucian uang dan penerimaan gratifikasi oleh pejabat-pejabat negara yang menitipkan kekayaan atau dana pada pemilik Rans tersebut,” ungkapnya.

“Jelas dikatakan beberapa waktu lalu bahwa adanya aliran uang ke saudara Raffi,” terang Hanifa di podcast Nasional Corruption Watch dengan judul “Ketika Bansos dijadikan bahan bancakan Pilpres dan Pileg”.

Tidak hanya itu, Hanifa juga menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi jika adanya seorang Jenderal yang menitipkan uangnya sekian miliar rupiah kepada terduga tindak pidana pencucian uang atau TPPU Raffi.

“Saat ini Jenderal tersebut inginkan dananya dikembalikan namun tidak diberikan dan dia meminta hal tersebut disampaikan,” katanya.

Hanifa juga meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK untuk membuka seterang-terangnya tindakan pidana pencucian uang yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang tiba-tiba memiliki kekayaan ratusan miliar bahkan triliunan rupiah yang tidak jelas asalnya.

“Kami yakin saudara Ivan Yustiavandana yang merupakan ketua PPATK telah mengetahui itu,” tegas Hanifa.

Hanifa mengingatkan jangan sampai kasus ini berlarut-larut dan menguap seperti kasus-kasus lainnya.

Terkait dugaan yang dituduhkan tersebut, Raffi Ahmad belum dapat dikonfirmasi.(red)

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali