Raja Salman Izinkan Tarawih di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Ini Syaratnya!

Raja Salman (Foto: Reuters)

Jeddah, Gempita.co – Pelaksanaan sholat Tarawih di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi di tengah pandemi Covid-19, diizinkan Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz As Saudi, dengan catatan pelaksanaanya dipersingkat.

Saat Ramadan nanti, sholat Tarawih di dua masjid suci hanya sebanyak 10 rakaat. Umumnya, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi menggelar Tarawih dengan 20 rakaat dan bacaan yang cukup panjang.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kepala Kepresidenan Umum Urusan Dua Masjid Suci, Syekh Abdul Rahman Al-Sudais, mengatakan keputusan itu didasarkan pada perhatian Raja Salman untuk terus mengadakan ritual di kedua masjid.

Tentunya memanfaatkan semua cara yang tersedia untuk membantu jamaah melakukan ritual di lingkungan aman yang memenuhi semua standar kesehatan internasional.

Syekh mengatakan Kepresidenan mengerahkan semua sumber dayanya untuk melayani jamaah dan jemaah selama Ramadan. Sedangkan Kementerian Urusan Islam mengumumkan shalat Tarawih dan Qiyamul Lail akan digabungkan dengan sholat Isya di semua masjid di seluruh wilayah Kerajaan.

Sedangkan lama sholat Tarawih dibatasi 30 menit. Kementerian mengatakan keputusan itu dibuat untuk mengurangi durasi jemaah di dalam masjid dan untuk menghindari tingkat infeksi yang tinggi.

Kepala Kepresidenan Umum Urusan Dua Masjid Suci, Syekh Abdul Rahman Al-Sudais, mengatakan keputusan itu didasarkan pada perhatian Raja Salman untuk terus mengadakan ritual di kedua masjid.

Tentunya memanfaatkan semua cara yang tersedia untuk membantu jamaah melakukan ritual di lingkungan aman yang memenuhi semua standar kesehatan internasional.

Syekh mengatakan Kepresidenan mengerahkan semua sumber dayanya untuk melayani jamaah dan jemaah selama Ramadan. Sedangkan Kementerian Urusan Islam mengumumkan shalat Tarawih dan Qiyamul Lail akan digabungkan dengan sholat Isya di semua masjid di seluruh wilayah Kerajaan.

Sedangkan lama sholat Tarawih dibatasi 30 menit. Kementerian mengatakan keputusan itu dibuat untuk mengurangi durasi jemaah di dalam masjid dan untuk menghindari tingkat infeksi yang tinggi.

Hal itu sebagai tambahan dari aturan dan mekanisme penerbitan izin umroh dan sholat di Masjidil Haram selama Ramadan. Izin hanya diberikan bagi mereka yang memenuhi syarat kesehatan, dan kemudahan pelayanan untuk jemaah baik dari sektor publik maupun swasta pun semakin leluasa.

Kendaraan tidak resmi tidak akan diizinkan d berada di sekitar Mekah, dan pengunjung harus tiba tepat waktu atau berisiko kehilangan jatah waktu mereka. Anak-anak tidak akan diizinkan memasuki masjid, atau halaman di sekitar masjid.

Kementerian meminta orang-orang untuk mengikuti langkah-langkah pencegahan untuk memastikan keselamatan, kesehatan dan keamanan mereka yang mengunjungi Masjidil Haram.

Sumber: Arab news

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali