Gempita.co – Dalam Rapat Kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR RI, Kamis (19/1/2023), Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 Masehi.
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” kata Menag.
Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp98.3 juta dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.8 juta (40,54 persen). Sementara nilai manfaatnya sebesar Rp58.4 juta (59,46 persen).
Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.8 juta dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.1 juta (70 persen). Dengan nilai manfaat sebesar Rp29.7 juta (30 persen).
Menurut Menag, komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah akan digunakan untuk membayar sejumlah biaya. Diantaranya;
1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.9 juta;
2) Akomodasi Makkah Rp18.7 juta;
3) Akomodasi Madinah Rp5.6 juta;
4) Living Cost Rp4.08 juta;
5) Visa Rp1.2 juta; dan
6) Paket Layanan Masyair Rp5.5 juta
Menag mengatakan, kebijakan formulasi tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan nilai manfaat BPIH. “Itu usulan pemerintah,” ujarnya.