Rambah Pulau Kecil, ”Sini Situ” Mudahkan Izin bagi Nelayan di Laut Sawu

Jakarta, Gempita.con- Gerai Pelayanan “Sini Situ” yang pertama kali diperkenalkan pada tahun 2018 oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ini dimaksudkan untuk mempermudah akses masyarakat dalam memperoleh perizinan pemanfaatan di Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu yang dikelola oleh Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pertama kalinya, pada tanggal 17 Oktober lalu gerai “Sini Situ” hadir langsung di salah satu Pulau Kecil di wilayah KKPN TNP Laut Sawu yakni di Pulau Nucamolas, Desa Nucamolas, Kec. Satarnese Barat, Kab. Manggarai, NTT.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, TB Haeru Rahayu menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan, nelayan yang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah KKPN TNP Laut Sawu harus memiliki izin Tanda Daftar Kegiatan Penangkapan Ikan (TDKPI).

“Seluruh nelayan kecil yang melakukan penangkapan ikan di wilayah kawasan konservasi perairan seperti TNP Laut Sawu harus memiliki izin TDKPI. Nelayan kecil yang dimaksud adalah nelayan dengan ukuran kapal tidak lebih dari 10 GT,” jelas Tebe saat memberikan keterangan di Jakarta (02/11).

Untuk mempermudah pemenuhan izin tersebut, lebih lanjut Tebe menjelaskan bahwa KKP melalui BKKPN Kupang akan terus mendorong diselenggarakannya pembukaan gerai pelayanan secara rutin di wilayah strategis TNP Laut Sawu.

“Saya menginstruksikan kepada seluruh UPT Ditjen PRL, termasuk kepada BKKPN Kupang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.

Pembukaan gerai pelayanan dilakukan bersama Kantor Cabang Dinas (KCD) Kelautan dan Perikanan Prov. NTT Cabang Manggarai Raya yang mengeluarkan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) sebagai salah satu dokumen persyaratan untuk diterbitkannya TDKPI.

Dari hasil pembukaan gerai terdapat 30 nelayan yang telah memenuhi persyaratan untuk diterbitkan TDKPI tanpa dipungut biaya.

Langkah KKP dalam memberikan pelayanan prima hingga pulau kecil ini mendapatkan apresiasi langsung dari Bupati Manggarai, Z. Sony Libing yang pada saat bersamaan sedang melakukan kunjungan kerja ke Pulau Nucamolas.

“Saya sangat mengapresiasi penyediaan layanan ini karena KKP bersedia datang langsung ke tengah masyarakat hingga Pulau Nucamolas. Ini sangat membantu nelayan dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan karena nelayan jadi mudah dapat izin dan tidak perlu khawatir lagi untuk melaut,” ujar Sony di Manggarai (17/10).

Sementara itu, Plt. Kepala BKKPN Kupang Imam Fauzi menjelaskan bahwa Gerai Pelayanan “Sini Situ” adalah salah satu inovasi pelayanan yang dilakukan BKKPN Kupang untuk mempermudah akses nelayan dalam mendapatkan TDKPI.

“Berangkat dari kesulitan nelayan dalam menjangkau kantor kami, BKKPN Kupang berinisiatif untuk jemput bola dengan membuka gerai pelayanan “Sini Situ” di tempat-tempat strategis seperti pelabuhan atau balai desa setempat. “Sini Situ” artinya di manapun berada kita tetap bisa menerima layanan TDKPI, jadi tidak terbatas pelayanan dari web dan di kantor saja,” jelas Imam di Kupang.

Mengingat kawasan TNP Laut yang sangat luas ke depan BKKPN Kupang berencana melakukan pengembangan Gerai Pelayanan “Sini Situ” dengan membuka Satker di beberapa wilayah TNP Laut Sawu.

Sumber: HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali