Gempita.co – Draft final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah diserahkan pemerintah ke DPR RI, pada Rabu (6/7) kemarin.
Dalam draft RKHUP tersebut terdapat pasal yang mengatur hukuman bagi pelaku zina, kumpul kebo, hingga hubungan sedarah. Ancaman hukuman bagi pelaku zina, kumpul kebo, hingga hubungan sedarah berbeda-beda.
“Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian kutipan RKHUP pada pasal Pasal 415 Ayat (1).
Lalu pada Pasal 415 ayat (2) dijelaskan bahwa pihak yang bisa melaporkan perzinaan tersebut yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau bisa juga, orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Dikutip rri.co.id, pasal berikutnya mengatur larangan kohabitasi atau kumpul kebo. RKUHP mengancam pelaku perbuatan itu dengan hukuman penjara dan denda.
“Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 416 Ayat (1).
Mengenai pelaku hubungan sedarah diatur dalam Pasal 417.
“Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,” jelas pasal tersebut.