Ratusan Komisaris BUMN Masih Rangkap Jabatan, Ombudsman: Bikin Boros!

Ombudsman: Ratusan Komisaris BUMN Masih Rangkap Jabatan, Menjadi boros anggaran. (Foto: Ist)

Jakarta, Gempita.co – Ombudsman menemukan ratusan komisaris BUMN merangkap jabatan. Berdasarkan laporan Ombudsman ada sekitar 397 komisaris BUMN merangkap juga di anak hingga cucu perusahaan BUMN.

“Temuan tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan Ombudsman pada tahun lalu. Pada tahun ini ada yang masih aktif ada yang sudah tidak aktif,” ungkap Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih di Jakarta, Minggu (28/6/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurut dia rangkap jabatan komisaris atau dewan pengawas tersebut berpotensi terjadi conflict of interest atau konflik kepentingan sehingga merugikan negara. Disamping itu, rangkap jabatan juga membuat boros perusahaan BUMN sehingga tidak efisien.

“Rangkap jabatan secara otomotis memperoleh double penghasilan. Kita akan terus memperhatikan proses rekrutmen di BUMN,” tandas dia.

Dia menjelaskan mayoritas rangkap jabatan komisaris berada di perusahaan BUMN yang pendapatannya tidak signifikan. Pada akhirnya, sejumlah komisaris tersebut merangkap jabatan di anak hingga cucu perusahaan. “Jadi disini kami melakukan kajian, masih ada komisaris tetap rangkap jabatan dan double penghasilan,” pungkasnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali