Gempita.co – Sidang perdana terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) aliad Bechi berlangsung secara online di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/7/2022).
Sidang secara daring karena masih mempertimbangkan situasi Covid-19.
Polisi Tetap mengerahkan ratusan personel untuk mengamankan peradilan kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang.
“Pengamanan sebanyak 405 personel dari ditsamapta dan personel brigade maupun Rayon Polsek setempat. Kita bagi tiga ring,” kata Kabag Ops Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri.
Persidangan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim dan tim jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati yang hadir secara langsung di PN Surabaya.
Sedangkan Bechi, selaku terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Rutan Kelas 1 Surabaya, Medaeng Sidoarjo.
Perkara nomor: 1361/Pid.B/2022/PN SBY ini akan diadili oleh majelis hakim yang terdiri dari Sutrisno, Titik Budi Winarti dan Khadmanto mereka dibantu oleh panitera Achmad Fajarisman.