Gempita.co – Kementerian Komunikasi dan Informatika, sejak tahun 2018 telah memutus akses 846.047 konten perjudian online.
Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber Kementerian Kominfo, aduan masyarakat umum ataupun dari Kementerian/Lembaga.
Hal itu disampaikan Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers di kantor Kemkominfo Jakarta, Kamis (20/7/2023). “Sejak 13 hingga 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online,” kata Budi.
Sementara untuk konten yang terdapat pada platform media sosial, maka Kominfo akan meminta pengelola menghapus konten perjudian tersebut.
“Jika platform menolak untuk melakukan penghapusan maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. Lebih lanjut, Budi Arie meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan konten perjudian online.
Dilansir dari laman RRI, Ia pun menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan internet dengan lebih baik dan produktif.