Jakarta, Gempita.co – Polda Metro Jaya menahan ratusan travel gelap lantaran berusaha untuk mengangkut pemudik ditengah pelarangan mudik sejak 22 April 2021.
Para travel gelap ini menggunakan modus yang sama dengan tahun lalu saat pemberlakuan pelarangan mudik dengan media sosial untuk menawarkan jasanya.
“Dalam waktu dua hari dari Selasa (27/4/2021) dan Rabu (28/4/2021) telah mengamankan 115 travel gelap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, dalam konferensi pers Kamis (29/4/2021).
Ratusan travel gelap itu dikenakan sanksi penilangan dan penahanan kendaraan sampai Operasi Ketupat 2021 berakhir di 17 Mei 2021. Sementara itu, para penumpang yang berada di dalamnya diantar pihak kepolisian menuju Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Kalideres.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yudo menambahkan, penangkapan ratusan travel gelap itu juga dilakukan di tol dan jalur tikus.
Travel gelap itu terdiri dari 64 ELF dan 51 mobil pribadi. Kebanyakan dari travel itu menuju ke wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Lampung.
Ratusan travel itu melanggar aturan lalu lintas, tidak memiliki izin trayek dan melakukan perjalanan tidak sesuai trayek. Seluruh travel gelap itu dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Lalu Lintas paling lama 2 bulan dan denda Rp500.000.
“Mereka mematok biaya lebih tinggi dari biasanya, misal Jakarta cilacap harga Rp300.000-350.000 padahal biasanya Rp200.000, Lampung Rp400 padahal biasanya Rp300.000,” pungkasnya.
Sumber: berbagai sumber