Razia Masker, Dua Pemuda Bawa Obat Terlarang Ditangkap Anggota Koramil 10/Sepatan

Foto: Istimewa

Tigaraksa, Gempita.co – Tidak disangka dua pemuda asal Kecamatan Sepatan dan Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes tertangkap basah kedapatan membawa obat terlarang jenis Extimer dan Pramadol. Saat petugas gabungan melakukan razia masker di Jalan Raya Mauk Kelurahan Sepatan Kabupaten Tangerang.

Danramil 10/Sepatan Kodim 0510/Trs Kapten Inf Agus Halim Siregar, Selasa (29/09/2020) mengatakan, dua pemuda tersebut di tangkap kedapatan membawa obat terlarang jenis Extimer dan pramadol.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Di tangkapnya pemuda berinisial MS (22) yang merupakan warga Sepatan dan FAP warga Griting Bulakambe Berebes berawal operasi masker yang dilakukan tiga pilar Kecamatan Sepatan mendapati dua orang tersebut tidak memakai masker dan terlihat mencurigakan setelah di lakukan penggeledahan didapati obat terlarang jenis Extimer dan pramadol,” ujarnya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut anggota Koramil 10/Sepatan menyerahkan ke pihak Polsek Sepatan untuk mendalaminya.

Kegiatan Operasi masker  di hadiri Iptu Suradi Waka Polsek Sepatan, Serda Dwi Santoso Babinsa Desa Sangiang, personil BKO, Dishub dan Satpol PP Kecamatan Sepatan.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali