Gempita.co – Razia uji emisi tetap dilakukan hingga akhir tahun 2023, meski tanpa tindakan penilangan.
Plt Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Sekretaris Satgas Penanganan Polusi Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tetap berkomitmen untuk melaksanakan uji emisi kendaraan roda dua dan roda empat.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang menyebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi.
“Razianya masih berlanjut di beberapa titik di mana dilakukan on the spot dilakukan uji emisi, tetapi tidak dilanjutkan dengan sanksi tilang,” ujar Ani, dalam keterangan resminya dikutip melalui Uzone.id.
Ani menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan koordinasi kembali dengan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait kelanjutan penerapan sanksi tilang uji emisi kendaraan bermotor.
Nantinya, dalam pelaksanaan razia uji emisi, pihak kepolisian tidak melaksanakan tilang di tempat, namun memberikan surat wajib servis kepada pengendara sebagai peringatan.