RDP Komisi III Soal Djoko Tjandra Tak Diizinkan, MAKI Akan Laporkan Wakil Ketua DPR

Wakil Ketua DPR-RI bidang Politik dan Keamanan Azis Syamsuddin

Jakarta, Gempita.co – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengadukan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI.

Azis dinilai melanggar etik lantaran tidak mengizinkan Komisi III DPR untuk rapat kerja dengan Kepolisian, Kejagung dan Imigrasi terkait buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Melanggar etik, berupa tidak mengizinkan Komisi III DPR untuk rapat kerja dengan Kepolisian, Kejagung, dan Imigrasi terkait sengkarut buron Joko Soegiarto Tjandra,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7).

Boyamin mengklaim, RDP Komisi III soal Djoko Tjandra dijadwalkan setelah menerima aduan MAKI soal surat jalan Djoko Tjandra.

Sementara itu, Komisi III DPR batal menggelar rapat dengar pendapat (RDP), kasus buron Bank Bali, Djoko Tjandra pada hari ini, Selasa (21/7/2020).

“RDP tidak dapat terlaksana lantaran tidak mendapat izin dari pimpinan DPR. Tidak dapat izin dari pimpinan DPR,” kata Ketua Komisi III DPR-RI Herman Hery.

Menurut Herman, Azis Syamsudin selaku pimpinan DPR keberatan karena saat ini masuk masa reses. “Alasannya Bamus DPR menolak ada rapat pengawasan di masa reses,” katanya.

Kendati demikian, Komisi III tetap akan menggelar RDP usai masa reses selesai pada awal Agustus mendatang. “Selesai reses saja, pada masa sidang berikut,” ucapnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali