Gempita.co – Kasus penipuan online baru mulai marak di masyarakat, modusnya undangan pernikahan.
Polres Kupang Kota berkoordinasi dengan Polda NTT dan Mabes Polri, menyelidiki kasus yang dialami warga Kupang Derasmus Kenlopo.
“Berdasarkan keterangan dari korban, bahwa korban pada saat menerima Whatsapp yang berisi tentang undangan pernikahan dan kemudian korban melakukan konfirmasi mengenai pelaku tersebut,” ujar Kapolres Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto dikutip RRI, Minggu kemarin.
Kemudian, ujarnya, pelaku meminta agar korban membuka link yang ada di Whatsapp.
Derasmus Kenlopo mengaku kehilangan uang Rp14 juta dalam rekening tabungan miliknya.
“Ini menjadi warning bagi kita agar tidak mudah terbujuk oleh rayuan-rayuan mereka karena modus ini lebih menekankan bagaiman keingintahuan dari korban. Sehingga korban mengklik aplikasi tersebut dan dana yang ada di rekening korban berpindah kepada rekening lain,” ucapnya.
Dikatakan, karena di Polres Kupang tidak memiliki sarana, harus berkoordinasi dengan Polda maupun Mabes Polri.