Rencana Gaji ASN Minimal Rp9 Juta Dinilai Kurang Tepat dan Sakiti Masyarakat

Seluruh ASN diingatkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19/Foto: dok. Humas Pemkab Lingga

Jakarta, Gempita.co-Analis kebijakan publik Trubus Rahadiansyah, menilai rencana pemerintah menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tengah pandemi Covid-19 kurang tepat. Trubus menilai masih banyak masyarakat yang terkendala secara ekonomi di tengah pandemi.

Ia khawatir kebijakan tersebut akan memicu polemik publik. “Menurut saya rencana kenaikan itu justru menyakiti masyarakat. ASN ini kan lembaga pelayanan masyarakat. Kalau menyakiti yang dilayani kan jadi masalah,” katanya, di Jakarta, Rabu (30/12/2020) .
Menurut Trubus, saat ini Indonesia mengalami situasi bencana dan kedaruratan kesehatan. Berarti, negara tidak berada di situasi normal. Dengan ketidakpastian situasi kesehatan maupun ekonomi yang menjadi dampak akan wabah yang berkepanjangan, ia pun tak yakin keputusan meningkatkan gaji ASN bisa diterima dengan baik oleh masyarakat.
“Daya beli masyarakat turun drastis, konsumsi rumah tangga juga memprihatinkan, ada yang tabungannya sudah habis karena Covid-19. Nah ini kalau dinaikkan bisa memicu terjadinya kecemburuan sosial,” tuturnya.
Menurutnya bukan tidak mungkin pekerja non-ASN, khususnya yang terdampak pandemi, bergabung dan berdemo menuntut keadilan kepada perusahaannya atau pemerintah karena kebijakan tersebut. Ia menilai kebijakan ini bisa menyulut amarah banyak pekerja swasta yang terpaksa mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dipotong gaji karena dampak pandemi Covid-19. Trubus mengatakan sesungguhnya tak ada yang salah dari keinginan pemerintah menaikan gaji ASN, jika dilaksanakan di waktu yang tepat dengan pertimbangan yang baik.
Dia menyarankan rencana tersebut dilakukan setelah situasi normal. Selain itu, sebaiknya diterapkan kepada ASN di tingkat paling bawah atau di daerah terpencil yang memiliki risiko kesejahteraan tinggi.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, dengan skema kenaikan tunjangan, ASN golongan paling rendah bisa mendapatkan gaji take home pay Rp 10 juta per bulan. “Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjangan ASN juga kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta,” kata Tjahjo Kumolo
Politisi PDIP ini berujar, berbagai skema penggajian ASN masih dalam tahap kajian. Targetnya, skema baru tersebut bisa terealisasi pada tahun 2021. Tjahjo mengatakan, kenaikan tunjangan ASN baik PNS maupun anggota TNI dan Polri ini tidak diikuti oleh kenaikan gaji pokok. Dengan kata lain, pemerintah hanya melakukan perubahan pada skema tunjangan yang akan diterima.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali