Batam, Gempita.co – Tim Jatanras Polda Kepri mengamankan empat orang tersangka bernisial HY, DM, ML dan JIS. Mereka diringkus karena diduga meresahkan masyarakat atas tindakan premanisme yang dilakukan sejak 28 Juli 2020 sampai dengan 21 Juli 2020.
Tindakan ini sebagai tindaklanjut dari informasi masyarakat yang berada di Perumahan Graha Legenda Malaka Baloi Permai Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto dan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Senin (3/8/2020).
“Kasus tindakan pengancaman dan memasuki perkarangan tanpa izin orang yang berhak ini sangat meresahkan, dan pada Jumat tanggal 31 Juli 2020 sekira jam 15. 00 wib Tim Jatanras Polda Kepri bergerak cepat dan mendatangi TKP yang berada di Perumahan Graha Legenda Malaka Baloi Permai Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, di lokasi tim berhasil mengamankan Empat orang tersangka Inisial HY, DM, ML dan JIS,” kata Harry.
Harry menjelaskan, kasus ini berawal dari keresahan korban berinisial H yang diminta untuk mengosongkan rumahnya di Perumahan Graha Legenda Malaka Baloi Permai. Korban disuruh untuk mengosongkan rumahnya apabila tidak bisa membayar piutangnya.
“Dari hasil penyelidikan bahwa tersangka HY pada tanggal 28 Juli 2020 menghubungi tersangka DM meminta bantuan agar menempatkan beberapa orang di rumah warga berinisial H, untuk mengawasi rumah tersebut dari depan pintu pagar dan mendokumentasikan kegiatan penghuni rumah, dengan tujuan untuk membuat penghuni rumah merasa tidak nyaman sehingga penghuni rumah mengosongkan rumah tersebut atau membayar hutangnya,” ungkapnya.
Harry menuturkan, sejak tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan 31 Juli 2020, DM, ML, dan JIS berdiri sambil mengamati di depan rumah, mendokumentasi kegiatan penghuni rumah dan masuk ke dalam teras rumah dengan cara memanjat pagar yang saat itu tertutup dan tergembok.
“Dari kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka, jelas ini merupakan bentuk tindakan premanisme, Polda Kepri sangat tindak mentolerir tindakan premanisme, kita akan lakukan tindakan tegas terhadap upaya-upaya seperti ini, hal ini tentu untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat serta investor di wilayah hukum Kepri,” tegasnya,
Ia mengatakan, arang bukti yang diamankan berupa tujuh unit handphone berbagai merk, uang sebesar Rp. 150.000, satu buah tas selempang, satu lembar Surat Kuasa dan satu bundel foto copy Akta Jual Beli.
“Pasal yang diterapkan atas tindakan para tersangka ini adalah Pasal 335 KUHPidana dengan pidana penjara 1 tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan atau pasal 167 jo 55 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” paparnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindakan premanisme yang terjadi di lingkungannya.
“Apabila terjadi tindakan premanisme segera laporkan ke kantor Polisi terdekat,” pungkas Harry.