Resesi Ekonomi, Gaji Karyawan Turun 5,18 Persen Menjadi Rp 2,76 Juta

Resesi Ekonomi, Gaji Karyawan

Jakarta, Gempita.co-Resesi ekonomi di Indonesia yang diumumkan resmi hari ini oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan kalau pertumbuhan ekonomi pada Kuartal III/2020 minus 3,39 persen, dimana sebelumnya pada Kuartal II/2020 juga minus 5,32 persen.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Bukan hanya itu, BPS juga mencatat kalau rata-rata upah/gaji buruh/karyawan per Agustus 2020 mengalami penurunan 5,18 persen dibandingkan Agustus 2019, yakni rata-rata hanya Rp 2,76 juta per bulan dibandingkan pada Agustus 2019 yang masih Rp 2,91 juta per bulan. Hal tersebut dibeberkan Kepala BPS Suhariyanto saat memberi pengumuman resmi resesi di Indonesia. Ia beralasan, turunnya upah akibat dampak pandemi COVID-19.

Ia merinci berdasar lapangan usaha yang memiliki upah di bawah rata-rata nasional Rp 2,76 juta adalah jasa pendidikan, industri pengolahan, pengadaan air, perdagangan, akomodasi dan makan minum, pertanian dan jasa lainnya. Untuk sektor pertanian dan jasa lainnya menjadi yang terendah dengan upah Rp 1,91 juta dan 1,69 juta.

”Dalam penurunan upah ini, baik pekerja laki-laki maupun perempuan sama-sama mengalaminya. Pekerja laki-laki mengalami penurunan upah Rp 190 ribu dari Rp 3,17 juta menjadi 2,98 juta. Sedangkan pekerja perempuan mengalami penurunan upah Rp100 ribu dari Rp2,45 juta menjadi Rp 2,35 juta,” jelas Suhariyanto di Jakarta, Kamis (5/11/2020)..

Diungkapkan Suhariyanto pula, nyaris semua pekerja di semua provinsi Indonesia mengalami penurunan upah. Dari 34 provinsi di Indonesia, hanya 6 provinsi yang tidak mengalami penurunan upah, yaitu Maluku Utara, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Aceh, D.I Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Timur.

Sedangkan penurunan upah tertinggi dialami Provinsi Bali sebesar 17,91 persen dibandingkan Agustus 2019, Kepulauan Bangka Belitung 16,98 persen dibandingkan Agustus 2019. Untuk provinsi di Pulau Jawa sendiri juga mengalami penurunan. DKI Jakarta turun 4,69 persen, Jawa Barat turun 7,41 persen, Jawa Timur turun 3,87 persen, Jawa Tengah turun 4,77 persen, dan Banten turun 4 persen.

”Sulawesi Barat menjadi provinsi dengan rata-rata upah terendah, yaitu Rp2,07 juta. Penurunan upah yang terjadi ini karena banyak pekerja mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Sedangkan sebagian lainnya karena penurunan jumlah jam kerja, yakni karyawan yang tadinya bekerja penuh waktu menjadi tidak penuh. Setengah pengangguran meningkat,” jelas Suhariyanto.

Dirincinya pula, buruh/karyawan yang bekerja di bawah jam kerja normal dan masih mencari pekerjaan sampingan naik dari 6,42 persen menjadi 10,19 persen. Lalu, buruh/karyawan yang bekerja di bawah jam kerja normal tetapi tidak mencari pekerjaan sampingan juga naik dari 22,54 persen menjadi 25,96 persen.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali