Jakarta, Gempita.co – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka terkait cuitannya.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dottipid Siber) menjerat Ferdinand dengan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA dengan ancaman penjara hingga 10 tahun kepada Ferdinand.
“Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022) malam.
Ramadhan merinci penyidik menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).