Gempita.co – Per tanggal 4 Oktober 2024, TikTok menyatakan resmi menutup TikTok Shop di Indonesia, menyusul adanya larangan social commerce untuk menjalankan bisnis seperti e-commerce.
“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Indonesia, efektor per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 Wita,” demikian siaran pers TikTok, Selasa (3/10/2023).
“Something went wrong. Tap and try again,” tulis TikTok dalam aplikasinya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan telah menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023. Peraturan inipun mengatur terkait perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Sumber: ATN