Gaza, Gempita.co – Palestina menyambut baik adopsi oleh Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atas resolusi bersejarah tentang pembentukan komisi penyelidikan yang berkelanjutan dan independen untuk menyelidiki pelanggaran Israel terhadap hukum internasional, di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan di Israel.
“Resolusi tersebut mencerminkan tekad komunitas internasional untuk menangani dan menyelidiki pelanggaran sistematis Israel terhadap hukum internasional, termasuk kebijakan rasis yang berlarut-larut dan penindasan terhadap rakyat Palestina,” kata Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina dalam sebuah pernyataan.
Resolusi penting ini adalah pengakuan internasional yang tak terbantahkan atas penindasan sistemik Israel dan diskriminasi terhadap rakyat Palestina, termasuk penolakan sistematis hak asasi manusia.
Realitas apartheid dan impunitas tidak bisa lagi diabaikan, kata pernyataan itu.
“Hari ini, negara-negara yang berdiri di sisi kanan sejarah dan memberikan suara mendukung resolusi tersebut menegaskan prinsip akuntabilitas dan penghormatan terhadap hak-hak internasional. Mereka mengangkat dan menegaskan kembali sentralitas Dewan Hak Asasi Manusia dan sistem multilateral secara umum. Semua Negara dan pihak terkait sekarang harus bekerja sama sepenuhnya dengan komisi untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku atas kejahatan mereka dan mencapai keadilan bagi para korban.”
Kemanusiaan dan martabat rakyat Palestina telah dibenarkan dan harapan mereka akan keadilan dihidupkan kembali. Ini sudah lama tertunda, menurut pernyataan itu.
Sumber: Antaranews