Bali, Gempita.co – Wanita asal Kolombia berinisial ATL (23) dideportasi Kanwil Kemenkumham Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Dia dipulangkan ke negaranya lantaran bikin rugi sejumlah restoran dan penginapan di Kuta Selatan karena tak mau bayar.
Siaran pers Kanwil Kemenkumham Bali, Rabu (26/6/2024) menyebutkan ATL telah dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 25 Juni 2024, Selasa (25/6/2024).
“ATL telah dideportasi ke Bogota, Kolombia dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi. Sementara kekasih ATL sampai berita ini disiarkan masih berada di Rudenim Denpasar,” kata Plh. Kepala Rudenim Denpasar Gustaviano Napitupulu.
Ia mengungkapkan, gadis Kolombia itu terakhir kali datang ke Indonesia pada 13 Mei 2024 menggunakan Visa On Arrival (VOA) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Saat itu, ia mengaku datang bersama kekasihnya yang berada dari Singapura untuk berlibur di Bali.
“Pada 7 Juni 2024, ATL bersama dengan kekasihnya diamankan oleh petugas Polsek Kuta Selatan atas adanya laporan beberapa pemilik usaha restoran dan penginapan lantaran merasa dirugikan atas kelakuan ATL yang tidak membayar makanan serta biaya penginapan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Imigrasi Ngurah Rai, wanita kelahiran Medellin, Kolombia ini tidak membantah laporan pemilik restoran dan penginapan. Ia mengakui bahwa dirinya beberapa kali memesan makanan di sejumlah restoran yang berbeda dan tidak membayarnya. Dia juga mengakui tidak membayar penginapan selama 20 hari.
“Menurut catatan dari pihak Polsek Kuta Selatan, total terdapat 5 restoran dan 1 penginapan yakni warung makan Made, Indian Cuisine, Warung Bisrot, Warung House Lounge & Bar serta penginapan Oyo Berlian House Ungasan yang mengalami kerugian akibat tindakan tak bertanggungjawab dari ATL, semuanya ada di wilayah Kuta Selatan,” jelasnya.
Menurut pengakuan ATL, dirinya tak bisa membayar restoran serta penginapan lantaran tidak punya uang tunai, dan tidak dapat melakukan pembayaran online menggunakan aplikasi pembayaran miliknya.
“Polsek Kuta Selatan menyerahkan ATL dan kekasihnya kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang membawahi wilayah kerja Kuta Selatan dengan disertai rekomendasi pendeportasian bagi ATL,” katanya.
Keduanya diterima oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 7 Juni 2024 dan kepadanya telah ditetapkan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kasus yang melibatkan ATL, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum seiring tindakan ATL yang cenderung merugikan masyarakat tepatnya pada sektor bisnis lokal yang dijalankan oleh masyarakat setempat.
“Pada 25 Juni 2024 ATL telah dideportasi ke Bogota, Kolombia dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi. Sementara kekasih ATL sampai berita ini disiarkan masih berada di Rudenim Denpasar,” ungkap Gustaviano Napitupulu.
Tindakan Tegas
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menerangkan, bahwa pendeportasi WNA berulah merupakan tindakan tegas yang diambil demi menegakkan hukum dan ketertiban di negara ini.
Dengan langkah-langkah ini, pihaknya berharap Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.
“Sesuai Pasal 102 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ungkap Pramella.(rkm)