Jakarta, Gempita.co – Ada penambahan pasal baru di revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 45C.
“Pasal ini adalah tindak pidana yang kita rumuskan yang sebenarnya ini tindak pidana yang diatur di dalam ketentuan di luar UU ITE. Kita coba rumuskan untuk kita masukan ke sini,” kata Ketua Tim Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Sugeng Purnomo, Sabtu (22/5/2021).
Sugeng mengatakan selama ini dalam menghadapi tindak pidana yang terkait dengan pemberitaan bohong yang bukan konsumen yang menimbulkan keonaran, diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Saat ini, pasal itu dikonstruksikan ke dalam Pasal 45 C.
“Ini pasal baru. Sedangkan pasal lain itu merupakan pasal pengembangan dari pasal yang sudah ada. Kita formulasi ulang,” kata Sugeng.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md memastikan pemerintah tak akan mencabut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Meski begitu, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan pemerintah, sejumlah perubahan akan dibuat di dalam UU tersebut.
Revisi yang dilakukan berupa berupa perubahan kalimat dalam pasal di UU ITE. Perubahan bisa juga secara terbatas berupa penambahan frasa atau perubahan frasa dan berupa penambahan penjelasan.
Meski begitu, ia belum mendetailkan pasal mana yang akan diubah. Selain itu ditambahkan satu pasal, yaitu penambahan pasal 45c.
Sumber: berbagai sumber