Gempita.co – Revisi UU Perkoperasian ditujukan bagi penjahat keuangan di perbankan agar tidak pindah ke koperasi.
“Karena, saat ini, di Koperasi Simpan Pinjam (KSP), aturannya masih lemah,” ungkap Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki kepada wartawan, usai menemui Presiden Joko Widodo membahas revisi UU Perkoperasian, di Istana Kepresidenan, Jakarta, belum lama ini.
Menteri Teten menjelaskan, saat ini pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi koperasi. Oleh sebab itu, melalui revisi UU Perkoperasian yang baru, pihaknya akan mengusulkan Otoritas Pengawas Koperasi, sebagai upaya melindungi anggota koperasi di Indonesia.
Selain itu juga sebagi bentuk perlindungan kepada masyarakat terkait investasi bodong berkedok koperasi yang sedang marak terjadi belakangan ini, pemerintah telah menyelesaikan UU P2SK, dan Omnibus Law Keuangan.
“Tidak adil kalau nasabah di bank dilindungi, sedangkan di koperasi tidak dilindungi. “Dan nanti akan ada LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) untuk koperasi. Ini menjadi penting,” tandas Menteri Teten.
*Berbagai Sumber