Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara, Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Gempita,co – Penyanyi Reza Artamevia tak mengajukan banding atas vonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ia menerima putusan tersebut dan akan menjalani sisa masa hukumannya di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kalau dari Reza sih terima ya (vonis 10 bulan penjara),” kata kuasa hukum Reza Artamevia, Leiderman Ujinawa saat dikonfirmasi, Kamis (17/6/2021).

Leiderman mengatakan, istri almarhum Adjie Masaid itu menerima dengan lapang dada vonis tersebut. Ia bahkan mengucapkan terima kasih.

“Sudah-sudah (komunikasi), dia sampaikan terima kasih aja ke lawyer sudah urusi kasus ini,” ujar dia.

Rencananya Leiderman akan kembali mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mengetahui apakah pihak JPU mengajukan banding atau tidak.

“Ya baru isu aja (JPU ajukan banding). Rencananya Senin saya ke sana ngecek,” ucap dia.

Reza Artamevia divonis 10 bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Reza Artamevia ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api.

Usai ditangkap, dia sempat ditempatkan di penjara. Namun pada 10 September 2020, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.

Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. Pada 2016, ibunda Aaliyah Massaid ini diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Sumber: Suara.com

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali