Jakarta, Gempita.co – Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana satu tahun enam bulan penjara,” ujar Wahyu Iman Santoso dalam putusannya yang dibacakan di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, PN Jaksel.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memandang justice collaborator yang berhak meraih penghargaan.
Kendati demikian, Majelis Hakim menyatakan Bharada E tetap bertanggung jawab dalam peristiwa yang menyebabkan tewasnya Brigadir J.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. Menurut JPU, ia terbukti turut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.