Nias Selatan, Gempita.co – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan (Nisel) berhasil meringkus oknum mahasiswa asal Sibolga, Sumatera Utara, berinisial RZ, (26).
RZ diamankan di depan penginapan Adifa Jalan Ahmad Yani, Kel.Pasar Teluk Dalam, Kamis (11/2/2021) sekira pukul 11.00 Wib, terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 208,9 gram.
“Ini penangkapan pertama dengan jumlah terbesar sejak berdirinya Mapolres Nias Selatan,” ungkap Kapolres Nisel, AKBP Arke Furman Ambat, kepada sejumlah wartawan, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nisel, Senin (15/2/2021).
Arke Furman Ambat menjelaskan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat, dari hasil penyidikan, tersangka merupakan seorang kurir yang diupah untuk membawa narkoba tersebut ke Nisel.
“Dari hasil pemerikasan, dia (tersangka) baru pertama sekali datang ke Nias Selatan, dan merupakan seorang kurir, mendapatkan upah antar dengan tujuan Teluk Dalam sebesar Rp5 juta, uang itu akan digunakan olehnya untuk membantu perekonomian keluarga,” sebut Arke.
Narkoba ini, tambah Arke, dibawa ke Kabupaten Nisel tepatnya di Teluk Dalam untuk diantar kepada seseorang yang tidak diketahui oleh tersangka.
“Yang mana tersangka hanya diarahkan oleh seorang lelaki yang berada di Sibolga, berinisial BN melalui komunikasi menggunakan handphone,” ungkapnya.
“Kami sedang melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan narkoba ini, termasuk mencari siapa bandarnya,” tambah Arke.
Ia menerangkan, nilai barang bukti yang telah diamankan diperkirakan seharga seharga Rp334 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka masih diamankan selama 3 × 24 jam dan diperpanjang kembali selama 3 × 24 jam untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis : Sabarman Zalukhu
Editor: Rukmana