Risma Harus Mundur dari Jabatan Wali Kota Surabaya

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini

Jakarta, Gempita.co – Tri Rismaharini atau Risma yang baru saja ditunjuk jadi Menteri Sosial  mengatakan, sementara ini dirinya merangkap jabatan sebagai Menteri Sosial dan Wali Kota Surabaya.

Risma mengatakan, Presiden Joko Widodo mengatakannya untuk sementara pergi pulang ke Jakarta dan Surabaya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Mungkin karena saya masih merangkap wali kota untuk sementara waktu. Saya sudah izin Pak Presiden, ‘Ndak apa-apa, Bu Risma pulang pergi’,” kata Risma dalam pidatonya dalam serah, terima jabatan Menteri Sosial di Gedung Kemensos secara virtual, Rabu (23) / 12).

Tri Rismaharini atau Risma telah dilantik sebagai Menteri Sosial (Mensos). Ia menggantikan Juliari Batubara yang terjerat kasus dugaan suap bansos di KPK.

Pelantikan Risma dan 5, lainnya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 133 / P / 2020 tentang Pengisian dan Penggantian beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju. Keppres tertanggal 23 Desember 2020.

Lantas bagaimana aturan rangkap jabatan menurut UU? Dalam kasus Risma, terdapat 2 UU yang dirujuk yakni UU Kementerian Negara dan UU Pemda.

D mengutip dari rri.co.id, Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara secara tegas menteri rangkap jabatan, berikut bunyinya:

Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai

Sebuah. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan peraturan-undangan.

Begitu pula aturan di UU Pemda yang melarang kepala daerah merangkap jabatan sebagai pejabat negara. Aturan itu ada di Pasal 76 ayat (1) huruf h UU Pemda yang berbunyi:

(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:

h. Jabatan sebagai pejabat negara lainnya letakkan dalam ketentuan peraturan peraturan-undangan.

Lalu apa saja termasuk pejabat negara?

Berdasarkan UU ASN, menteri dan wali kota merupakan pejabat negara. Aturan tersebut tertulis di Pasal 122 huruf j dan m UU ASN yang berbunyi:

Pejabat negara yang dimaksud dalam Pasal 121 yaitu:

j. Menteri dan jabatan setingkat menteri.

m. Bupati / wali kota dan wakil bupati / wakil wali kota.

Sementara itu Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan, Prof Asep Warlan Yusuf, menyatakan Risma harus mundur sebagai Walkot Surabaya.

“Tidak bisa rangkap. Makanya Wakil Wali Kota Surabaya (Whisnu Sakti Buana) akan jadi Plt Walkot sampai pelantikan (paslon terpilih) nanti,” ucap Asep kepada wartawan.

Sumber Berita: rri.co.id

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali