Gempita.co – Rencana pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada akhir tahun ini, ditolak
koalisi masyarakat sipil.
Koalisi masyarakat sipil sendiri merupakan kumpulan organisasi non-pemerintah yang di antaranya terdiri Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lokataru dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI).
Mereka berpendapat bahwa RUU tersebut minim partisipasi publik. Selain itu, banyak sejumlah pasal kontroversial yang dianggap masih perlu dibenahi.
Peneliti KontraS, Rozy Brilian, menilai selama ini sosialisasi RKUHP yang dilakukan pemerintah dan DPR hanya melalui partisipasi formalistis. Artinya, kata dia, ruang yang sengaja dibuka hanya berisi sosialisasi searah atau hanya memenuhi syarat transparan. Pemerintah, lanjutnya, tidak betul-betul mendengar masukan dan rekomendasi dari publik, apalagi coba menjawab keresahan publik.
“Padahal seharusnya DPR bersama pemerintah bisa lebih intens melibatkan publik, masyarakat sipil dan mahasiswa dalam penyusunan RKUHP dengan mendengar, mempertimbangkan saran dan menjelasakan pertanyaan-pertanyaan yang muncul selama ini,” ujar Rozy dikutip dari VoA, Sabtu (29/10).
Pasal-pasal yang mengancam demokrasi, kata Rozy, tercermin di antaranya dalam pasal tentang penghinaan terhadap pemerintah (pasal 240 RKUHP), penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (pasal 353 dan 354 RKUHP) serta penyelenggaraan unjuk rasa dan demonstrasi tanpa izin (pasal 273 RKUHP).
“Kami melihat pengesahan RKUHP ini terkesan terburu-buru, padahal tanpa melewati satu partisipasi yang bermakna, (bahkan) cenderung sosialisasi searah. Kan seharusnya pemerintah bisa melibatkan masyarakat secara maksimal terlebih dahulu, baru menetapkan tanggal pengesahannya. Bukan dibalik, tanggal disahkannya ditentukan, tapi proses idealnya tidak dijalankan,” tukas Rozy.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharief Hiariej sebelumnya menyatakan RKUHP akan disahkan menjadi undang-undang oleh pemerintah dan DPR pada akhir tahun ini.
Sumber: voa