Roy Marten Ungkap Bahwa Gisel dan MYD Merupakan Korban dari Penyebaran Video Syur 19 Detik

Jakarta, Gempita.co- Kasus video syur yang melibatkan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan terutama dalam dunia keartisan.

Banyak pihak yang setuju ada juga yang merasa status tersangka untuk Gisel dan Nobu tidak tepat. Ada yang bilang keduanya merupakan korban kejahatan digital, namun tak sedikit pula yang menyebut kasus ini bermula akibat keteledoran kedua tersangka dalam menyimpan file pribadi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Soal status Gisel dan Nobu, aktor senior Roy Marten pun ikut bersuara. Ayah dari mantan suami Gisel, Gading Marten itu setuju melihat mantan menantunya disebut sebagai korban.

Dikutip dalam channel YouTube sebuah program acara dari stasiun tv nasional, Roy Marten disodori beberapa komentar seorang artis yang mengomentari kasus Gisel. Dalam tayangan itu, komentar sang artis dan beberapa masyarakat merasa Gisel dan Nobu lebih tepat disebut korban karena bukan mereka yang menyebarkan video seks tersebut.

“Setuju saya (Gisel dan MYD adalah korban). Karena korbannya kan sudah berkeluarga dan punya anak-anak. Terutama pada anak-anak saya kira ya, pada Gempi saya kira,” ucap Roy Marten dalam acara itu.

Roy Marten mengatakan sudah menerima berbagai risiko yang akan terjadi apda dirinya dan juga Gading Marten serta Gempita yang terseret dalam kasus Gisel dan Nobu. Dia sadar keluarganya adalah public figure yang otomatis akan selalu jadi sorotan.

“Ini sebuah konsekuensi logis dari sebuah pekerjaan. Karena kita public figure sudah pasti dari kasus ini secara tidak langsung akan menyeret kami semua,” ungkapnya.

Polisi sendiri memilik alasan menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sudah memberikan penjelasan itu berkali-kali.

“Dipasal 4 membuat, memproduksikan, yang melakukan. Yang merekam siapa? Saudari GA. Dia yang merekam, membuat. Memang tidak bisa kalau untuk kepentingan pribadi. Ini yang kemudian tersebar sampai ke khalayak, ke masyarakat, ke umum,” kata Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya beberapa hari lalu.

Sedangkan Michael Yukinobu Defretes dikenakan pasal 8 tentang pornografi. Nobu dijerat pasal tersebut lantaran menjadi pemeran dalam video tersebut.

“Menurut pengakuannya, ada yang bilang rusak, ada yang bilang hilang. Kemudian saya itu saudara GA juga mentransfer menggunakan airdrop kepada saudara MYD. Pengakuan MYD sempat seminggu (disimpan) kemudian setalah itu baru dihapus. Makanya MYD dikenakan pasal 8 juncto pasal 34 UU No.44 tentang pornografi,” jelas Yusri Yunus.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali