RSUD Bengkulu Akhirnya Kembalikan Uang Pasien Isolasi COVID-19

Ilustrasi ruang isolasi Rumah Sakit rujukan Covid-19. (Foto: Antara)

Bengkulu, Gempita.co — Salah satu warga Kelurahan Rawa Makmur, Kota Bengkulu SH (60) diminta membayar uang sebesar Rp 6,7 juta oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu setelah ia menjalani perawatan di ruang isolasi karena diduga terpapar Covid-19. Anak dari pasien tersebut Efran menceritakan, ia membawa ibunya ke salah satu rumah sakit di daerah itu karena kondisi kesehatan ibunya menurun dan memiliki penyakit gula.

“Ibu saya diisolasi selama lima hari dan setelah hasil tes PCR keluar dan negatif ibu saya diizinkan pulang, tapi kami keluarga terkejut biaya yang harus dibayar sebesar Rp 6,7 juta lebih,” kata Efran di Bengkulu, Sabtu (13/6/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Efran mengaku kaget dengan biaya tersebut dan dia berusaha mencari pinjaman untuk membayar biaya rumah sakit. Efran juga sempat menunjukkan surat keterangan miskin ke pihak rumah sakit, dan akhirnya biaya perawatan dikurangi menjadi Rp 4 juta.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni menyebut pihaknya akan meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit terkait informasi adanya pasien Covid-19 yang dimintai biaya. Menurut Herwan, seluruh biaya warga yang menjalani perawatan dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 ditanggung oleh Kementerian Kesehatan.

“Untuk PDP dan pasien yang diisolasi itu biayanya ditanggung Kemenkes, saya akan coba tanyakan ke pihak rumah sakit untuk melakukan klarifikasi soal ini,” papar Herwan.

Uang Dikembalikan

Setelah ditindak lanjuti oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu mengatakan pihak RSUD M Yunus telah mengembalikan uang perawatan PDP tersebut. Ia menegaskan biaya perawatan PDP ditanggung Kementerian Kesehatan.
“Benar tadi uangnya sudah dikembalikan pihak RSUD M Yunus Bengkulu ke keluarga pasien,” kata Herwan dikutip dari Antara, Sabtu (13/6).
Sementara itu, Direktur Utama RSUD M Yunus Bengkulu Zulkimaulub Ritonga mengatakan penarikan biaya kepada PDP COVID-19 itu terjadi karena adanya kesalahan administrasi yang dilakukan pegawai RS. Petugas mengira PDP tersebut dirawat di ruang umum, bukan isolasi COVID-19.
“Petugas itu sudah saya minta mendatangi rumah pasien untuk mengembalikan uang yang sempat ditagihkan, ini kekeliruan administrasi,” kata Zulkimaulub.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali