Rumah Isolasi Mandiri Covid-19 Dipasang Stiker, Tapi Ada Syaratnya !

Ilustrasi/Istimewa

Jakarta, Gempita.co – Pemerintah DKI Jakarta akan memasang stiker khusus bagi orang tanpa gejala terkonfirmasi positif Covid-1, isolasi mandi di rumah.

Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menjelaskan pemasangan stiker tujuannya supaya petugas mengetahui mana saja rumah warga yang terkonfirmasi positif. “Ya kan harus diberi tanda, supaya orang yang bertugas mengerti,” ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Warga sekitar juga jadi tahu dan berhati-hati kalau di lingkungan mereka terdapat pasien Covid-19.

“Supaya lingkungan masyarakat tahu, keluarga tahu, semua tahu, supaya semuanya memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing. Semua harus diberi tanda agar tidak salah,” kata dia.

Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Jakarta Widyastuti menyebutkan persyaratan rumah warga bisa dijadikan tempat isolasi. Ada 16 persyaratan. Di antaranya, harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19, memiliki kamar mandi di dalam ruangan, dan bebas dari ancaman longsor.

Untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi, petugas akan memeriksa rumah terlebih dahulu.

“Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk masyarakat tadi yang tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan menginformasikan kepada gugus tugas setempat atau lurah atau camat untuk melakukan penjemputan paksa bersama Satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait,” ujar Widyastuti.

Ke-16 syarat, meliputi:

1. Persetujuan dari pemilik rumah / fasilitas / penanggung jawab bangunan
2. Rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dari RT/RW setempat dan ditetapkan oleh lurah
3. Tidak ada penolakan dari warga
4. Gugus Tugas Penanganan Covid-19 wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan
5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan
6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya
7. Tersedia kamar mandi dalam
8. Cairan dari mulut / hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank
9. Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun / deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke saluran pembuangan air limbah
10. Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari dua meter dari rumah lainnya
11. Kamar tidak menggunakan karpet / permadani
12. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman
13. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai
14. Adanya jejaring kerja sama dengan Satuan Gugus Tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan puskesmas setempat;
15. Terdapat akses kendaraan roda empat
16. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali