Palembang, Gempita.co – Meski telah membayar lunas, rumah LW (47), tak kunjung dibangun oleh pihak developer dengan alasan tidak bisa dibangun dan dialihkan ke perumahan lainnya.
Warga Jl. KI Kemas Rindo Kertapati Palembang ini pun merasa kecewa dan dirugikan oleh oknum developer perumahan tersebut.
Merasa tidak tertarik dengan solusi yang ditawarkan pihak pengembang, LW minta uangnya dikembalikan. Namun, sampai saat ini uang miliknya tak kunjung dikembalikan.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang, Akhmad Mustain mengatakan, developer tersebut baru tercatat di Keterangan Rencana Kota (KRK) dan belum diproses.
“Sedangkan untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya belum terdata. Berdasarkan prosesnya diawali dengan KRK ,lalu IMB, jadi izin belum lengkap,” kata Mustain, dalam keterangannya, Selasa (6/4/2021) lalu.
Pihaknya pun akan menindaklanjuti jika konsumen membuat aduan agar dapat segera melakukan klarifikasi.
“Jika benar hal ini terjadi, kita akan menurunkan Tim Pengawasan dan Pengendalian ke lokasi yang sebelumnya para konsumen membuat pengaduan ke kami,” tegasnya.
Mustain mengimbau kepada masyarakat agar dapat lebih jeli, teliti dalam memilih dan memilah pengembang atau developer sebelum memutuskan untuk membeli rumah.
Kepada para pengembang atau developer agar dapat melakukan perhitungan yang matang dan serius dalam pelaksanaannya sebelum menawarkan ke konsumen. Sebab, hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak, tegasnya.
Ketika media ini mencoba menelusuri developer perumahan tersebut melalui google, terlihat terkunci dengan keterangan “Mohon Maaf untuk Iklan yang Anda cari sudah tidak aktif”.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait lainnya termasuk developer belum dapat dikonfirmasi.(yn)