RUU Ibukota Baru Dikirim ke DPR, Menelan Biaya Rp500 Triliun

Jakarta, Gempita.co – Draft Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) akan dikirim Presiden Joko Widodo ke DPR.

Pemerintah berharap DPR RI bisa segera membahas draf tersebut setelah masa reses berakhir.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Sudah ada upaya untuk menyerahkan kepada DPR setelah DPR ini mengakhiri masa resesnya,” kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman dalam keterangannya, Kamis (22/4).

Pemerintah berharap DPR segera mengesahkan RUU IKN. Pasca dilegalkan parlemen, Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden tentang Badan Otorita Ibu Kota Negara.

Dengan demikian pembangunan bisa dimulai tahun ini. “Saya sempat berbicara dengan Presiden, kita bisa melakukan groundbreaking di 2021. Ini kalau menurut rencana dari Kepala Bappenas,” ujarnya.

Ibukota baru akan dibangun di Penajam Paser Utara dengan menelan biaya hingga Rp 500 triliun. Fadjroel menyebutkan bahwa hanya 1 persen dari anggaran tersebut yang berasal dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).

“Menurut masterplan yang diberikan Bappenas, akan menyerap hampir Rp 5 juta tenaga kerja. Jadi, segera dengan IKN, masuk investasi, masuk cipta lapangan kerja terjadi,” katanya.

Fadjroel menambahkan bahwa sesuai rencana maka upacara peringatan Hari Kemerdekaan sudah bisa digelar di Ibukota baru pada 17 Agustus 2024.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali