RUU Larangan Impor dari China Dibahas Konggres AS

Washington, Gempita.co – Kongres Amerika Serikat (AS) tengah mempertimbangkan UU khusus untuk melarang impor dari wilayah Xinjiang, China.

Tentunya hal tersebut memperuncing hubungan AS dan China.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dilaporkan Reuters, RUU ini akan digodok DPR AS. Aturan muncul akibat kekhawatiran AS terkait tudingan kerja paksa yang dilakukan China.

“Minggu depan adalah minggu penting bagi hak asasi manusia (HAM),” kata inisiator RUU, Jum McGovern, Kamis (2/12/2021).

AS menuding China melakukan kerja paksa pada Muslim Uighyur di Xinjiang. Sebelumnya sejumlah komoditas seperti kapas dan pejabat China juga telah dikenai sanksi akibat hal ini.

Sebelumnya, isu kekerasan HAM juga membuat izin perluasan toko pakaian Zara di Prancis diblokir. Hal ini dilakukan atas penyelidikan perusahaan induknya, Inditex, terkait kerja paksa warga minoritas Uighyur.

Sebelumnya Zara ingin melipatgandakan luas permukaan tokonya di pusat kota selatan Bordeaux. Tetapi pada tanggal 9 November komisi regional yang ditugaskan untuk memeriksa proyek tersebut menolaknya.

Anggota komisi yang memilih menentang ekspansi meminta adanya penyelidikan apakah perusahaan asal Spanyol itu mendapat keuntungan dari penggunaan kerja paksa minoritas Uighur oleh pemasok di China.

“Itu adalah keputusan politik kami,” kata Alain Garnier, salah satu pejabat terpilih di komisi tersebut, dikutip dari AFP.

“Kami ingin mengirim sinyal kuat dengan memblokir ekspansi toko yang tidak memiliki kontrol yang cukup atas pemasok mereka,” tambahnya.

Para kelompok HAM percaya setidaknya satu juta orang Uighyur dan sebagian besar minoritas Muslim lainnya telah dipenjara di banyak kamp di wilayah Xinjiang. Di sana pemerintah China juga dituduh mensterilkan perempuan dan memaksakan kerja paksa.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali