Jakarta, Gempita.co – Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VIII dan DPD Komite II, Kementerian Sosial mengusulkan dana siap pakai menjadi tidak terbatas di pemerintah pusat dalam Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (RUU PB).
“Dana, anggaran siap pakai bencana tidak ada batasnya. Kami usulkan Pemerintah Pusat tidak ada Batasnya,” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini di Jakarta, Selasa.
Risma menjelaskan, dana tersebut selain bersifat tidak terbatas, juga tidak perlu dipresentasikan.
Selain itu, Pemerintah Pusat mengalokasikan Anggaran Penanggulangan Bencana secara memadai mulai dari proses mitigasi, tanggap darurat dan pascabencana.
Sedangkan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah wajib tersedia Anggaran Penanggulangan Bencana minimal 1 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“Pemprov dan Pemda minimal 1 persen. Kami mengusulkan anggaran untuk mitigasi bencana, sebetulnya itu untuk pemeliharaan,” ujar dia.
Risma menyampaikan apa yang diutarakan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika bahwa di daerah Seram, Maluku diprediksi longsor, karena ada palung yang demikian dalam.
“Dalam waktu dekat satu kampung akan hilang. Gimana ya bu Kita bicara ke pak Gubernur untuk dipindah ke tempat yang aman. Itulah kenapa kami usulkan anggaran mitigasi,” ujarnya seperti dilansir dari laman Antaranews