RUU PPSK: Sri Mulyani Tolak Politisi Jabat Gubernur Bank Indonesia

Gempita.co – RUU PPSK atau Omnibus Law Sektor Keuangan membuka ruang bagi politisi atau kader partai politik yang menjabat Gubernur Bank Indonesia.

Hal tersebut mendapat tantangan keras dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang siap menjaga independensi Bank Indonesia (BI).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dalam draf RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) membuka ruang bagi politisi atau kader partai politik yang menjabat Gubernur BI.

Logika ini jelas melawan akal sehat yang sudah berjalan selama ini. Bahwa pengurus parpol tidak boleh dan hanya profesional yang bisa menjadi bos BI.

“Nanti kita akan diskusikan dengan DPR, nanti akan dijaga supaya kredibilitas dan fungsi-fungsi dari lembaga keuangan tetap bisa dijaga,” ujar Sri Mulyani, Jakarta, dikutip Sabtu (29/10/2022).

Menurutnya, pemerintah bakal membahas RUU PPSK dengan mempertimbangkan masukan berbagai pihak, seperti DPR RI dan termasuk pengamat publik sebelum disahkan menjadi UU.

RUU ini juga akan disusun untuk memperkuat tugas dan fungsi keduanya dalam mendukung pemerintah tanpa menghilangkan independensinya. “Karena kondisi ekonomi dunia yang memang sangat dinamis membutuhkan semua institusi itu berjalan efektif, akuntabel dan kredibel,” jelasnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali