Sabayuti Gulo Buka-bukaan Soal Kisruh LKPJ, Rupanya Ini Permasalahannya

Wakil Ketua DPRD Kab. Nias, Sabayuti Gulo dari Fraksi PDI-P saat konferensi pers di Kantor DPRD Kab. Nias, Senin (4/5/2020)/Foto: istimewa

Nias, Gempita.co – Kisruh soal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nias Tahun Anggaran 2019, mendapat tanggapan serius dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias, Sabayuti Gulo.

Pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Nias, Alinuru Laoli yang menyatakan bahwa rapat paripurna pembahasan LKPJ sudah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang telah ditentukan langsung ditanggapi politisi PDI Perjuangan ini.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Sabayuti Gulo kembali buka-bukaan terkait alasan kuat yang membuat 15 anggota DPRD Kabupaten Nias menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Alinuru Laoli dari Fraksi Partai Demokrat.

“Selama 6 bulan setelah kami dilantik, ada sebuah kondisi didalam internal kami, jika seolah-olah apapun yang akan dibuat didalam DPRD tidak ada artinya, terkesan semua dapat diselesaikan oleh Bupati Nias, karena Ketua DPRD adalah adiknya,” kata Sabayutu Gulo kepada Gempita.co melalui telepon selulernya, Rabu (6/5/2020) siang.

Sesungguhnya, kata dia, jika yang terjadi pada hari Senin (4/5/2020) kemarin, bukan lagi hanya persoalan paripurna LKPJ. Menurut aturan dalam PP 13 pasal 19 dengan tegas menyatakan jika LKPJ Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD dalam rapat paripurna.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali