Gempita.co – Menjelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 308.445,02 gram dan 29.482 butir ekstasi Happy Five dari enam kasus peredaran narkotika yang digagalkan.
“Pada pagi hari ini, kami akan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan satu yaitu metamfetamin atau sabu-sabu seberat 308.445,02 gram, yang berarti 308 Kg lebih. Kalau kami lihat dari jumlah yang beredar di masyarakat, kami menyelamatkan lebih daripada 300.000 orang yang akan terpapar atau menggunakan, kalau per orang menggunakan satu gram. Kemudian, Happy Five sebanyak 29.482 butir,” kata Kepala BNN Petrus Reinhard Golose di Kantor BNN Kota Jakarta Utara, Kamis 9 Juni 2022, dikutip Antaranews.
Dia mengatakan bahwa Happy Five merupakan pil ekstasi yang paling diminati oleh khalayak pengguna barang-barang terlarang. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari enam kasus tindak pidana narkotika yang ditangani BNN sejak Maret hingga Mei 2022 dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang.
Kasus pertama merupakan kasus yang berlangsung di perairan Idi Rayeuk, Aceh Timur, pada Minggu (13/3), sekitar pukul 02.26 WIB. Dalam kasus tersebut telah diamankan empat orang pelaku dengan barang bukti sabu-sabu seberat 203.998 gram.
Kasus kedua, petugas menyita 51.971 gram dari pelaku berinisial RH alias Rahmat. Pelaku dan barang bukti diamankan petugas saat sedang melintas di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kabupaten Bireuen, Aceh, pada Selasa (15/3), sekitar pukul 05.00 WIB. RH mengaku diperintah oleh seseorang bernama Boy yang hingga saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ketiga, pria berinisial ET ditangkap petugas setelah kedapatan membawa 1.075,5 gram narkotika jenis sabu-sabu di Jakarta Utara, Minggu (20/4), sekitar pukul 14.58 WIB.
Kasus keempat, BNN mengamankan barang bukti dari dua lokasi, yakni Jakarta Utara dan Tangerang Selatan, dengan mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu siap edar seberat 300,26 gram yang disita petugas dari tiga orang tersangka pada Senin (21/3).
Selanjutnya, kasus kelima terjadi di dua wilayah Medan, Sumatera Utara, Minggu (10/4). Petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 43.077,6 gram, Happy Five sebanyak 29.482 butir, serta dua orang pelaku.
Terakhir, kasus keenam, petugas menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 8.323 gram asal Bireun, Aceh, yang akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (19/5), dan mengamankan dua orang pelaku.