Sadikin Aksa Tidak Ditahan? Ini Penjelasan Bareskrim Polri

Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat Sadikin Aksa saat jumpa wartawan terkait kesiapan balap mobil Formula E, di Jakarta, Jumat (14/2/2020). Ajang balap mobil bertaraf internasional ini akan digelar di sirkuit Monas pada Sabtu, 6 Juni 2020. BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal

Jakarta, Gempita.co – Sadikin Aksa tersangka kasus dugaan pidana jasa keuangan dinilai kooperatif.

“Penyidik menilai yang bersangkutan kooperatif sehingga sampai saat ini tidak dilakukan penahanan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Maret 2021.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Sadikin Aksa telah memenuhi panggilan kedua penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana jasa keuangan pada Kamis (18/3).

Sadikin Aksa menjalani pemeriksaan selama 10 jam dan menjawab 53 pertanyaan seputar kasus yang dihadapinya oleh penyidik Bareskrim Polri.

Keponakan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kallah itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan pada Rabu (10/2).

Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo diduga dengan sengaja mengabaikan dan atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Diketahui sejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.

Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

” Namun PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Helmy Santika.

Dalan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

Pada  24 Juli 2020, Sadikin Aksa masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada 24 Juli 2020. “Namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo,” jelasnya.

Sadikin Aksa pada 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi whatsaap kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

Atas perbuatannya, SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Sumber: Antara

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali