Gempita.co-Satreskrim Polres Lampung Barat masih memburu pelaku pembunuhan terhadap seorang bocah berumur 6 tahun berinisial AFA, warga Dusun Datar Mayan, Pekon Sri Menanti, Kecamatan Air Hitam, Lampung Barat, yang ditemukan tewas Kamis (27/4/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.
Bocah tersebut diduga meninggal dunia akibat digorok pelaku inisial IR yang merupakan kakak sepupunya.
Korban tewas dengan mengalami luka sayatan di bagian leher dan beberapa bagian tubuh lainnya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mengatakan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang identitasnya sudah diketahui. Pihaknya juga sudah melakukan olah TKP setelah mendapatkan laporan dari warga dan keluarga korban.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka. Korban dan tersangka ini tinggal satu rumah. Ia yang mengurus korban sampai mengantar ke sekolah,” kata Iptu Juherdi Sumandi saat dihubungi Jumat (28/4/2023).
Saat ditanya motif pembunuhan tersebut, Iptu Juheri menjelaskan belum mengetahui secara pasti penyebab pembunuhan tersebut. Namun, kemungkinan tersangka ada rasa sakit hati. “Selama ini baik-baik saja. Kemungkinan ada rasa sakit hati atau kesal,” jelasnya.
Peristiwa pembunuhan itu diketahui saat warga mendengar suara teriakan orang tua korban yang meminta tolong. Warga melihat melihat pelaku keluar rumah korban dengan membawa golok berlumuran darah di tangan. Sedangkan korban dalam keadaan berdarah di atas kasur dalam rumah.
“Korban mengalami luka bacok pada bagian leher hingga terbuka lebar, kemudian dibagian punggung sebelah kiri dan punggung bagian tangan sebelah kanan, barang bukti yang berhasil kita amankan berupa sprei warna biru motif bunga dan adanya noda darah korban, sarung bantal dan baju korban yang dipenuhi lumuran darah,” ungkap Kasat Reskrim.
Hingga saat ini, pihaknya masih terus berupaya melakukan penyelidikan untuk memburu terduga pelaku yang saat ini masih melarikan diri, pihaknya pun mengimbau kepada siapa pun yang melihat terduga pelaku agar segera melapor ke pihak kepolisian ataupun ke keluarga korban agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku.