Tangerang, Gempita.co – Polres Tangerang Selatan, Minggu (14/3/2021) mengamankan Wahyu Apriansyah (23), tersangka kasus pembunuhan pasangan suami istri warga negara Jerman yang tinggal di perumahan elite Giri Loka, Jalan Merbabu, Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).
Wahyu diketahui sebagai kuli bangunan yang dipekerjakan oleh korban untuk merenovasi rumah bagian depan. Korban bernama Kurt Emil Nonnenmacher (suami warga Jerman) dan Naomi Simanungkalit (istri). Kini Polisi telah menetapkan Wahyu sebagai tersangka.
“Tersangka kami amankan di Tambun. Kami sangkakan pasal pembunuhan berencana dan pasal pencurian dengan kekerasan dan ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, motif pembunuhan karena dendam. Selama bekerja sejak 22 Februari 2021 tersangka kerap mendapatkan perlakuan kasar dari majikannya itu dan dianggap tidak mampu bekerja profesional.
Wahyu dengan sadisnya menghabisi pasangan suami istri itu dengan mengkampak keduanya.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra menuturkan pada Jumat (12/3/2021) tengah malam, tersangka masuk dengan ke rumah pasutri itu dengan melompat pagar dan naik melalui steger ke lantai dua lalu masuk lewat pintu ke rumah.
“Tersangka melihat korban belum tidur dan mengambil kampak yang ada di dalam kemudian pelaku mengetuk pintu untuk menarik perhatian,” katanya.
Saat pintu diketuk, korban Naomi keluar. Kampak pun diayunkan dan mengenai kepala dan leher. Sang istri jatuh. Pelaku lalu masuk ke kamar dan melihat Kurt Emil masih di atas ranjang. Kampak kembali diayunkan dan korban meninggal di tempat.
“Setelah itu, pelaku kabur naik ojek online menuju Tambun, Bekasi. Yang bersangkutan sempat mengambil HP dan uang korban senilai Rp200 ribu,” ujar Angga.
Sumber: berbagai sumber