Sadis ! Kim Jong Un Sahkan Hukuman Mati Bagi Pelanggar Karantina Covid-19

Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un/net

Gempita.co – Pemimpin Tertinggi Korea Utara, Kim Jong Un telah mengesahkan hukuman baru bagi warga negaranya yang terpapar virus Corona (Covid-19) dan melanggar aturan karantina.

Hukuman yang diberikan Kim Jong Un kepada warganya yakni eksekusi mati, baik berupa pemenggalan atau ditembak.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurut media lokal NZ Herald, Kim Jong Un dilaporkan telah memberikan hukuman mati pada seorang pria berusia 50 tahun yang menyelundupkan barang dari Tiongkok.

Pria yang diketahui terinfeksi Covid-19 itu melakukan kesalahan dengan melanggara aturan karantina. Prosesi tembak mati itu dilakukan pada Sabtu (28/11/2020) lalu.

Sebagai bentuk teguran keras untuk seluruh warga Tiongkok, proses ekseskusi mati dilakukan di hadapan seluruh masyarakat Tiongkok.

“Penyelundupan di perbatasan memamg sering terjadi. Eksekusi terbuka itu dilakukan karena pelaku melanggar sesaat sebelum perintah karantina diberlakukan,” tulis jurnalis NZ Herald.

Penyelundupan di perbatasan China dan Korea Utara yang terbentang sepanjang 1416.22 kilometer ini kerap terjadi lantaran Korea Utara yang memperketat perbatasan untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Kendati demikian, masih banyak penduduk Korea Utara yang menyelundupkan barang dari Tiongkok di perbatasan.

Sumber: Berbagai sumber

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali